Jakarta, 16 Oktober 2026 – Dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adik ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menggunakan uang terkait penanganan bencana untuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar. Perkara tersebut menimbulkan sorotan karena dana yang seharusnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat terdampak bencana diduga dialihkan untuk aktivitas investasi pribadi. Nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan anggaran dan aliran dana dalam kegiatan penanggulangan bencana. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi investasi, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum menjadi penting untuk memastikan asal-usul uang dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini menarik perhatian karena pengelolaan dana bencana memiliki karakteristik berbeda dibandingkan anggaran pemerintah untuk kegiatan rutin. Dalam situasi darurat, dana penanggulangan bencana harus dapat digunakan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Anggaran tersebut dapat berkaitan dengan penyediaan logistik, evakuasi korban, layanan kesehatan, perbaikan fasilitas darurat, dan pemulihan wilayah terdampak. Oleh karena itu, setiap pengeluaran tetap membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas meskipun proses pencairannya dilakukan dalam kondisi mendesak. Apabila dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan investasi pribadi secara melawan hukum, tindakan itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu pelayanan bagi korban bencana. Namun, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan pembelian saham dengan nilai mencapai Rp30,98 miliar. Transaksi investasi dalam jumlah besar dapat ditelusuri melalui rekening bank, catatan perusahaan sekuritas, serta dokumen kepemilikan saham. Pemeriksaan terhadap rangkaian transaksi diperlukan untuk mengetahui kapan pembelian dilakukan, dari mana dana berasal, dan siapa yang mengendalikan rekening investasi tersebut. Penyidik juga perlu memastikan apakah uang yang digunakan memiliki hubungan langsung dengan anggaran penanggulangan bencana atau berasal dari sumber lain. Penelusuran tersebut menjadi penting agar dugaan penyalahgunaan dana tidak hanya didasarkan pada besarnya transaksi maupun hubungan keluarga seseorang dengan pejabat. Bukti mengenai sumber dana dan penggunaannya akan menentukan arah penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Suharyanto. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) sepanjang 2024 hingga 2026. Dalam periode tersebut, sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung diduga memiliki hubungan dengan Bima. Total nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka itu terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga hubungan antara pihak pengadaan dan penyedia barang atau jasa tersebut menimbulkan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran kebencanaan.
Penyidik menemukan dugaan pemanfaatan aliran dana dari perusahaan yang terafiliasi dengan Bima untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk dengan kode MDLA. Pembelian tersebut dilakukan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE), yang tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen dari total saham perusahaan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, kepemilikan tersebut memiliki nilai sekitar Rp30,98 miliar. Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana pengadaan BNPB. KPK masih mendalami hubungan antara transaksi saham tersebut dan aliran uang dari proyek-proyek yang menggunakan anggaran kebencanaan. Nilai Rp30,98 miliar merupakan nilai kepemilikan saham pada tanggal tersebut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap klaster lain yang berkaitan dengan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam klaster tersebut, Richard Erlangga yang menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB diduga meminta komitmen imbalan kepada penyedia untuk memenangkan paket pengadaan. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan PT Trans Lintas Selaras yang dipimpin Gery Prasetiawan. Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp140 juta oleh Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pembelian saham, tetapi juga dugaan pengaturan proyek dan pemberian imbalan dalam proses pengadaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut. KPK membagi konstruksi perkara menjadi dua kelompok utama, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan barang serta jasa. Sementara itu, mantan Kepala BNPB Suharyanto tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumuman KPK.
Pengungkapan dugaan korupsi ini menimbulkan perhatian besar karena Dana Siap Pakai memiliki fungsi penting dalam penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika masyarakat menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan cepat. Penyalahgunaan mekanisme pengadaan berpotensi mengurangi efektivitas bantuan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kemanusiaan. KPK masih melanjutkan penelusuran aliran dana, pemeriksaan hubungan antarperusahaan, serta pendalaman peran masing-masing tersangka. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana anggaran pengadaan digunakan dan siapa saja yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana penanggulangan bencana.




