Jakarta, 30 September 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan sosialisasi mengenai penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) kepada wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional berskala besar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan yang masuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE memahami kewajiban perpajakannya. Indonesia menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari implementasi kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. DJP menilai pemahaman wajib pajak menjadi penting karena penerapan GloBE memiliki ketentuan administratif dan penghitungan yang relatif kompleks.
Pajak Minimum Global menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan sedikitnya 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Kriteria tersebut harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Dengan ketentuan itu, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh wajib pajak badan di Indonesia. Fokus penerapannya berada pada perusahaan multinasional berskala besar yang mempunyai aktivitas lintas yurisdiksi. DJP sebelumnya memperkirakan sekitar 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia masuk dalam cakupan ketentuan GloBE untuk tahun 2025.
Implementasi teknis Pajak Minimum Global di Indonesia telah diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Aturan yang berlaku sejak 4 Mei 2026 tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban terkait GloBE. Ruang lingkupnya mencakup penambahan status wajib pajak GloBE, pelaporan, pembayaran pajak tambahan, pengawasan hingga pemeriksaan. Regulasi tersebut melengkapi ketentuan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Keberadaan aturan teknis diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban baru tersebut.
Salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Untuk perusahaan yang tahun pengenaan GloBE pertamanya dimulai pada 2025 dan menggunakan tahun kalender, batas pengajuan status tersebut jatuh pada 30 September 2026. Ketentuan menetapkan permohonan harus disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Apabila perusahaan yang memenuhi kriteria tidak mengajukan penambahan status, DJP dapat menetapkannya secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi. Kondisi tersebut membuat sosialisasi menjelang berakhirnya September menjadi penting bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan aturan.
DJP juga mengingatkan perusahaan anggota grup multinasional untuk berkoordinasi dengan entitas induk utama atau Ultimate Parent Entity sebelum melakukan registrasi. Koordinasi diperlukan agar perusahaan dapat memastikan terlebih dahulu apakah grup tempat mereka berada benar-benar memenuhi kriteria GloBE. Informasi mengenai pendapatan konsolidasi, struktur grup dan keberadaan entitas di berbagai yurisdiksi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kesalahan dalam menentukan status dapat berdampak terhadap pemenuhan kewajiban administratif berikutnya. Karena itu, perusahaan didorong mempersiapkan data secara menyeluruh sebelum melakukan registrasi.
Penerapan tarif minimum 15 persen bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar membayar tingkat pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka menjalankan kegiatan usaha. Kerangka GloBE juga dirancang untuk mengurangi insentif pengalihan laba menuju yurisdiksi dengan tingkat pajak sangat rendah. Dalam penerapannya, perusahaan perlu memahami sejumlah mekanisme pengenaan pajak tambahan serta kewajiban pelaporan yang menyertainya. Sistem tersebut juga mengenal fasilitas safe harbour untuk kondisi tertentu sehingga perusahaan perlu melakukan pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kompleksitas inilah yang membuat proses edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam tahap awal implementasi.
Dengan semakin dekatnya batas pemenuhan sejumlah kewajiban administratif, DJP mendorong wajib pajak perusahaan besar segera memastikan status dan kesiapan mereka dalam menerapkan Pajak Minimum Global. Perusahaan perlu memeriksa struktur grup, nilai pendapatan konsolidasi serta periode pembukuan untuk menentukan kewajiban yang harus dipenuhi. Implementasi aturan tersebut juga membutuhkan koordinasi antara entitas di Indonesia dengan perusahaan induk maupun anggota grup di negara lain. DJP terus memberikan pemahaman mengenai aspek registrasi, pelaporan dan penghitungan agar pelaksanaan GloBE dapat berjalan sesuai ketentuan. Penerapan Pajak Minimum Global selanjutnya menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan internasional yang harus diantisipasi oleh kelompok perusahaan multinasional berskala besar.





