Jakarta, 8 November 2026 – Kepolisian memberikan pendampingan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengikuti prosedur resmi melalui program Poliran. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan calon pekerja migran memperoleh perlindungan dan memahami ketentuan sebelum bekerja di luar negeri. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik penempatan tenaga kerja ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Melalui program ini, kepolisian berupaya memperkuat pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keberangkatan melalui jalur yang sah.
Program Poliran menekankan pentingnya pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi calon pekerja migran sebelum meninggalkan Indonesia. Dokumen seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja, dan persyaratan penempatan perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja selama berada di negara tujuan. Dengan mengikuti prosedur resmi, pekerja migran memiliki akses yang lebih jelas terhadap mekanisme bantuan apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang yang dapat terjadi melalui perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi. Calon pekerja migran sering menghadapi tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan tinggi tanpa penjelasan mengenai persyaratan maupun kondisi kerja. Situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau eksploitasi. Karena itu, edukasi mengenai proses penempatan yang benar menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kejahatan.
Dalam pelaksanaan pendampingan, koordinasi antara kepolisian dan instansi yang menangani perlindungan pekerja migran memiliki peran penting. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai aturan dan calon pekerja memperoleh informasi yang memadai. Pemeriksaan dokumen serta komunikasi dengan pihak penempatan dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sejak awal. Pendekatan pencegahan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain memastikan legalitas keberangkatan, perlindungan pekerja migran juga mencakup pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri. Calon PMI perlu mengetahui isi perjanjian kerja, ketentuan upah, waktu kerja, serta fasilitas yang menjadi hak mereka. Informasi mengenai layanan pengaduan dan perwakilan Indonesia di negara tujuan juga penting untuk dipahami. Pengetahuan tersebut dapat membantu pekerja mengambil langkah yang tepat apabila mengalami perselisihan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kehadiran program pendampingan seperti Poliran diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penempatan pekerja migran secara prosedural. Keberangkatan melalui jalur resmi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan jaminan perlindungan yang lebih terstruktur. Masyarakat diimbau memeriksa legalitas perusahaan penempatan serta menghindari tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran tidak wajar. Keterlibatan keluarga dalam memastikan kejelasan informasi juga dapat membantu mencegah keberangkatan melalui jalur berisiko.
Pendampingan keberangkatan PMI melalui program Poliran menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri. Kepolisian diharapkan terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah penempatan ilegal dan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan agar masyarakat semakin memahami manfaat mengikuti prosedur resmi. Perlindungan pekerja migran juga harus mencakup masa penempatan hingga kepulangan ke Indonesia. Dengan pengawasan dan pelayanan yang baik, keberangkatan PMI diharapkan berlangsung aman serta memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.




