Jakarta, 22 September 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Persetujuan tersebut memberikan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta hingga 20 juta ton secara keseluruhan. Tiga perusahaan yang memperoleh persetujuan adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin, 21 September 2026.
Tri menjelaskan revisi RKAB ketiga perusahaan tersebut telah melalui proses evaluasi sebelum akhirnya memperoleh persetujuan. Tambahan kuota yang diberikan tidak disebut sebagai angka pasti 20 juta ton, melainkan berada pada kisaran 15 juta sampai 20 juta ton untuk ketiga anak usaha secara total. Menurut Kementerian ESDM, proses evaluasi RKAB mempertimbangkan sejumlah persyaratan serta matriks yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah dapat memberikan persetujuan terhadap perubahan rencana produksi.
Terbitnya revisi RKAB menjadi perkembangan penting bagi operasional Bayan Resources setelah perseroan sebelumnya menghadapi hambatan produksi. BYAN bersama anak usahanya sempat mengumumkan kondisi kahar atau force majeure terhadap sejumlah kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan. Kondisi tersebut dipicu belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026. Tanpa persetujuan tersebut, perusahaan menyatakan tidak dapat menjalankan produksi dan penjualan sesuai rencana sehingga berpotensi mengganggu pemenuhan kontrak.
Persetujuan terbaru memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali mengoptimalkan kegiatan produksi pada sisa 2026. Tambahan volume hingga sekitar 20 juta ton juga berpotensi membantu pemenuhan kontrak penjualan yang sebelumnya terdampak keterlambatan RKAB. Sebelum persoalan tersebut muncul, Bayan telah menetapkan rentang panduan produksi 2026 yang cukup lebar, yakni sekitar 30 juta hingga 76 juta ton. Realisasi produksi sangat bergantung pada kuota yang memperoleh persetujuan pemerintah. Pada 2025, produksi batu bara perseroan tercatat sekitar 68 juta ton, meningkat dibandingkan 56,9 juta ton pada 2024.
Penerbitan RKAB tersebut berlangsung berdekatan dengan rencana perubahan kepemilikan saham Bayan Resources. PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Transaksi tersebut mencakup sekitar 10 miliar saham atau kurang lebih 30 persen saham BYAN. Karena waktunya berdekatan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara transaksi saham dan keluarnya persetujuan RKAB.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya hubungan antara kedua proses tersebut. Menurut Bahlil, transaksi saham merupakan urusan bisnis antarpihak, sementara persetujuan RKAB diproses berdasarkan mekanisme administrasi pertambangan. Ia menyebut pengajuan RKAB Bayan sudah berlangsung sejak sebelumnya dan terus diproses hingga persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan penerbitan revisi RKAB bukan konsekuensi dari rencana transaksi saham perseroan.
Penjelasan serupa disampaikan Tri Winarno yang menyebut keterlambatan penerbitan RKAB dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan. Ia menegaskan tidak ada isu khusus yang membuat pemerintah sengaja menahan RKAB Bayan berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham. Pemerintah juga masih melakukan evaluasi terhadap pengajuan maupun revisi RKAB perusahaan pertambangan lainnya. Setiap perusahaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum memperoleh kuota produksi.
Kepastian mengenai kuota produksi memiliki peran penting bagi perusahaan batu bara karena menjadi dasar legal untuk menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan sesuai rencana tahunan. Perubahan volume produksi juga berpengaruh terhadap kontrak pelanggan, kewajiban pasokan domestik, perencanaan ekspor, serta proyeksi kinerja keuangan perusahaan. Ketika persetujuan belum diperoleh, perusahaan dapat menghadapi keterbatasan dalam memenuhi volume yang sebelumnya direncanakan. Situasi tersebut yang sempat menjadi salah satu faktor di balik pengumuman force majeure oleh Bayan.
Ketidakpastian mengenai kuota sebelumnya turut mendapat perhatian lembaga pemeringkat. Moody’s Ratings mengubah prospek Bayan Resources menjadi negatif dari sebelumnya stabil, meskipun tetap mempertahankan peringkat korporasi perseroan di level Ba1. Perubahan prospek tersebut dikaitkan dengan ketidakpastian regulasi mengenai alokasi produksi batu bara yang berpotensi membatasi produksi dan laba apabila berlangsung berkepanjangan. Di sisi lain, kondisi neraca Bayan yang bebas utang disebut menjadi salah satu faktor yang menopang profil kredit perusahaan.
Dengan disetujuinya revisi RKAB tiga anak usaha, salah satu hambatan utama operasional Bayan Resources pada 2026 mulai mendapatkan kepastian. Perusahaan kini memiliki tambahan kuota produksi sekitar 15 juta hingga 20 juta ton untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima secara keseluruhan. Pemerintah menegaskan persetujuan tersebut merupakan hasil proses evaluasi RKAB dan tidak berkaitan dengan transaksi perubahan kepemilikan saham BYAN. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada realisasi produksi Bayan sepanjang sisa tahun serta penyelesaian transaksi saham yang masih tunduk pada sejumlah persyaratan.






