Badung, 18 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri tengah menyidik dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Objek perkara berupa tanah seluas sekitar 230.450 meter persegi atau lebih dari 23 hektare yang tercatat sebagai aset negara. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan penguasaan. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan nilai aset berdasarkan perhitungan sementara periode 2014–2024 berada di kisaran Rp2,2 triliun. Sementara berdasarkan penilaian yang mempertimbangkan nilai premium kawasan dan potensi pengembangannya, nilai tanah dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama atau MSD. Tanah yang menjadi objek perkara berada di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, salah satu wilayah yang berkembang sebagai kawasan pariwisata di Kabupaten Badung. Dalam proses tersebut, PT MSD disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Perusahaan mempunyai kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali sebagai bagian dari penyelesaian proses tukar-menukar. Namun, menurut penyidik, kewajiban pembangunan gedung tersebut tidak pernah diselesaikan. Kondisi itu membuat proses tukar-menukar tanah dinilai belum pernah tuntas sebagaimana ketentuan yang seharusnya dipenuhi.
Meski kewajiban aset pengganti diduga belum diselesaikan, penyidik menyebut PT MSD telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut sejak 2014. Bentuk penguasaan yang ditemukan antara lain berupa pemagaran lahan, pemasangan papan, hingga pendirian pos jaga di lokasi. Akibat kondisi tersebut, negara disebut tidak dapat memanfaatkan tanah yang masih tercatat sebagai aset pemerintah. Penyidik kini mendalami bagaimana penguasaan tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun meskipun proses ruislag belum selesai. Riwayat administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan pertukaran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum merupakan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
Tanah yang menjadi objek penyidikan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Kortastipidkor Polri kemudian melakukan penyitaan untuk memastikan aset tersebut tidak beralih kepada pihak lain selama penyidikan berlangsung. Indra menjelaskan langkah itu juga diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan aset apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan kerugian negara dan terdapat dasar untuk mengembalikannya kepada negara. Penyitaan tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta keputusan administratif yang menyebabkan aset dapat dikuasai. Pengamanan tanah menjadi salah satu langkah untuk mempertahankan kondisi barang bukti selama penyidikan berjalan.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah tersebut. Salah satu aspek yang diperiksa adalah dugaan adanya proses tukar-menukar yang seolah-olah telah selesai meskipun kewajiban penyerahan aset pengganti disebut belum dipenuhi. Selain tindakan pihak swasta, Kortastipidkor Polri mendalami kemungkinan pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Pemeriksaan antara lain diarahkan pada proses penetapan pemenang, jaminan pelaksanaan yang disebut tidak dicairkan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara. Rangkaian tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat tindakan atau keputusan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sampai penyidikan menghasilkan bukti yang cukup, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi penyidikan dan bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu.
Perhitungan nilai aset menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara. Berdasarkan penghitungan sementara yang masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Nilai tersebut belum menjadi angka final kerugian keuangan negara karena proses perhitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Sementara itu, penilaian atau appraisal dengan mempertimbangkan posisi lahan di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan pariwisata maupun hunian modern menghasilkan nilai sekitar Rp4,8 triliun. Karena itu, angka Rp4,8 triliun yang muncul dalam perkara ini lebih tepat dipahami sebagai estimasi nilai aset berdasarkan appraisal, bukan angka final kerugian negara yang telah ditetapkan. Perbedaan tersebut penting agar perkembangan penyidikan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui hasil pemeriksaan resmi.
Lokasi tanah di kawasan Ungasan turut menjadi faktor yang membuat nilai aset menjadi sangat besar. Wilayah Kuta Selatan dikenal sebagai salah satu kawasan dengan perkembangan pariwisata dan properti yang tinggi di Kabupaten Badung. Nilai ekonomis tanah karena itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penilaian yang dilakukan terhadap aset tersebut. Penyidik tidak hanya berupaya mengetahui bagaimana tanah dapat dikuasai secara fisik, tetapi juga memastikan aset negara tetap terlindungi selama proses hukum. Penyitaan terhadap sekitar 23 hektare tanah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dan aset. Aparat juga menempatkan penanda penyitaan di lokasi untuk memastikan status lahan dapat diketahui selama penyidikan. Upaya tersebut diharapkan mencegah munculnya tindakan hukum maupun fisik yang dapat mengubah kondisi objek perkara.
Penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026. Surat perintah penyidikan juga telah diterbitkan pada periode yang sama sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan hukum. Tahap penyidikan memungkinkan Kortastipidkor mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, menelusuri aset, dan melakukan penyitaan terhadap objek yang dinilai berkaitan dengan perkara. Fokusnya adalah membangun konstruksi peristiwa secara menyeluruh sejak proses ruislag, penetapan pihak swasta, kewajiban pembangunan gedung pengganti, hingga penguasaan fisik lahan. Penyidik juga perlu memastikan siapa saja yang mempunyai kewenangan atau mengambil keputusan pada setiap tahapan tersebut. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar sebelum penyidik menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kortastipidkor Polri menyatakan gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti yang diperlukan dinilai mencukupi. Dengan demikian, hingga perkembangan yang disampaikan pada 17 September 2026, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penguasaan tanah tersebut. Indra menegaskan penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Pendekatan itu diperlukan karena perkara melibatkan rangkaian administrasi dan penguasaan aset yang berlangsung selama bertahun-tahun. Penyidik harus membedakan tindakan administratif, perdata, dan perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana korupsi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan tanah di Ungasan menjadi langkah penting dalam upaya menjaga salah satu aset negara bernilai tinggi yang kini menjadi objek penyidikan. Kortastipidkor Polri akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen, keputusan, aliran proses administrasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan selama proses tukar-menukar berlangsung. Nilai sementara sekitar Rp2,2 triliun untuk periode 2014–2024 masih akan diperbarui, sedangkan estimasi Rp4,8 triliun menggambarkan potensi nilai aset berdasarkan penilaian dengan mempertimbangkan karakter kawasan. Fokus penyidikan berikutnya adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Pada saat yang sama, tanah seluas 230.450 meter persegi tersebut telah diamankan melalui penyitaan sehingga status dan keutuhannya dapat dijaga selama proses hukum. Hasil penyidikan dan perhitungan resmi nantinya akan menentukan besaran kerugian negara serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.




