Jakarta, 26 September 2026 –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan akan melakukan investigasi terhadap bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bangunan tersebut sebelumnya ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak dan menjadi perhatian karena memiliki sejumlah fasilitas yang dinilai menyerupai hunian mewah. Pihak lapas menyebut bangunan itu sebagai rumah pegawai, tetapi pemerintah masih akan memastikan peruntukan sebenarnya. Agus menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut benar digunakan oleh pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Agus mendatangi langsung Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rombongan meninjau bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman dan meminta penjelasan dari petugas mengenai fungsi setiap ruangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah bangunan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Cibinong. Agus menyatakan keterangan petugas bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pegawai tetap perlu diverifikasi melalui investigasi. Pemerintah ingin memastikan tidak terdapat penyalahgunaan fasilitas yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Polemik bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian utama yang dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Temuan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa bangunan itu dapat digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Namun, pihak Lapas Cibinong membantah dugaan tersebut dan menjelaskan bangunan yang dipersoalkan merupakan hunian untuk pegawai. Perbedaan informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus investigasi pemerintah.
Agus menegaskan investigasi tidak berhenti pada status administratif bangunan, tetapi juga akan menelusuri siapa yang sebenarnya menggunakan fasilitas tersebut. Menurutnya, apabila bangunan tercatat sebagai rumah pegawai tetapi ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan lain, kondisi itu harus diungkap secara jelas. Tim investigasi akan memeriksa keterangan petugas serta informasi yang diperoleh dari Ombudsman dan temuan di lapangan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur atau keterlibatan pejabat tertentu. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Imipas juga menyiapkan sanksi apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran. Agus menyebut pejabat yang terbukti bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas dapat dikenai pencopotan dari jabatan. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menjelaskan bentuk sanksi dapat berbeda sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari tindakan administratif, pencopotan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, pemerintah belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses investigasi masih berlangsung. Karena itu, status dan penggunaan bangunan tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Agus menilai temuan di Cibinong juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat penertiban di lembaga pemasyarakatan lainnya. Ia mengatakan berbagai kebutuhan operasional dan fasilitas pengelolaan di lapas telah diberikan agar petugas dapat menjalankan tugas tanpa melakukan penyimpangan. Pengawasan internal maupun eksternal tetap diperlukan untuk memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai peruntukannya. Kementerian Imipas juga menyatakan terbuka terhadap informasi masyarakat dan lembaga pengawas apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Investigasi di Cibinong diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan lapas.
Pemerintah menargetkan investigasi mengenai bangunan yang disebut sebagai rumah pegawai tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan. Hingga pemeriksaan selesai, belum dapat dipastikan apakah fasilitas yang ditemukan Ombudsman memang digunakan secara eksklusif oleh warga binaan tertentu atau benar merupakan fasilitas pegawai sebagaimana penjelasan pihak lapas. Kementerian Imipas menegaskan hasil pemeriksaan akan menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan serta pihak yang harus bertanggung jawab. Jika pelanggaran terbukti, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan. Kasus Lapas Cibinong pun kini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat transparansi, pengawasan, dan perlakuan yang setara di lingkungan pemasyarakatan.




