Badung, 19 September 2026 – Seorang warga negara Ukraina berinisial OG diamankan dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Bali, setelah diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi yang melibatkan sejumlah WNA. OG merupakan satu-satunya laki-laki dari total 13 warga asing yang diamankan petugas. Sebanyak 12 WNA perempuan lainnya diduga menawarkan layanan prostitusi dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per jam. Operasi dilakukan oleh jajaran Imigrasi bersama Polda Bali pada Kamis malam, 17 September 2026. Petugas menyisir sejumlah kawasan yang memiliki aktivitas warga asing cukup tinggi, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, OG diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan dan menghubungkan layanan prostitusi WNA dengan calon pelanggan. Aparat menyebut layanan tersebut dipasarkan secara daring menggunakan sejumlah saluran komunikasi. WhatsApp dan Telegram menjadi dua platform yang disebut digunakan, selain sebuah situs web untuk menjangkau calon pelanggan. Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan petugas melakukan penelusuran melalui kontak yang tersedia di platform tersebut. Dari proses itu, aparat memperoleh informasi yang kemudian digunakan dalam pelaksanaan operasi. Polisi dan Imigrasi masih mendalami jaringan serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Tarif layanan yang ditemukan petugas berbeda berdasarkan WNA yang menawarkannya. Tujuh perempuan warga negara Nigeria disebut memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp10,1 juta untuk layanan selama satu jam. Sementara lima perempuan lainnya yang berasal dari Rusia dan Kazakhstan disebut menawarkan tarif hingga AUD 1.100 atau sekitar Rp13,9 juta per jam. Berdasarkan keterangan yang diperoleh aparat, sebagian besar pelanggan yang menjadi sasaran merupakan warga negara asing yang berada di Bali. Namun, petugas tidak merinci kewarganegaraan pelanggan yang diduga menggunakan layanan tersebut. Para perempuan WNA itu disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hingga enam bulan sebelum akhirnya terjaring operasi.
Dari 12 perempuan yang diamankan, tujuh orang tercatat sebagai warga Nigeria dengan inisial JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, dan TE. Empat lainnya merupakan warga Rusia berinisial DK, AG, KS, dan IP, sedangkan satu perempuan berinisial AS merupakan warga Kazakhstan. Sementara OG tercatat sebagai warga Ukraina yang diduga mempunyai peran berbeda dari 12 perempuan tersebut. Petugas menemukan sebagian besar WNA perempuan menggunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Indonesia. Beberapa di antaranya juga disebut telah melewati batas masa izin tinggal hingga lebih dari empat bulan. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas prostitusi, tetapi juga menyangkut pelanggaran aturan keimigrasian.
Status OG mendapatkan perhatian khusus karena Imigrasi menyebut pria tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS Investor. Izin tinggal miliknya disebut masih berlaku hingga 14 Oktober 2026. Namun, dugaan keterlibatannya sebagai pihak yang memfasilitasi prostitusi membuat penanganannya berbeda dari WNA perempuan yang terjaring. Imigrasi berkoordinasi dengan Polda Bali untuk membawa dugaan perbuatan OG ke proses pidana. Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Dimas W mengatakan pihaknya masih berkoordinasi mengenai mekanisme pelaporan. Aparat menilai terdapat bukti permulaan yang perlu didalami sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga mendalami hubungan antara OG dan salah seorang perempuan Rusia berinisial IP. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut telah saling mengenal sejak Juni 2026 dan berkomunikasi secara intens. Aparat menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari layanan prostitusi online. IP disebut memasang tarif AUD 1.100 per jam kepada pelanggan. Penyidik selanjutnya akan menelusuri jaringan yang berkaitan dengan OG maupun IP untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Polisi menyebut keterangan saksi, bukti digital dan barang bukti uang menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa sebelum menentukan kelanjutan penanganan pidana.
Terhadap OG, kepolisian menyatakan terdapat kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan pidana apabila unsur yang disangkakan nantinya terpenuhi. Polisi menyebut Pasal 420 dan Pasal 421 KUHP terkait penghubungan perbuatan cabul serta Pasal 455 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang sebagai ketentuan yang sedang dipertimbangkan. Ancaman hukuman yang disebut aparat dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, proses penanganan masih berlangsung dan penetapan tahapan perkara harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Karena itu, peran OG sebagai muncikari maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai proses hukum menghasilkan keputusan. Imigrasi berencana membuat laporan kepada Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, penanganan terhadap 12 perempuan WNA lebih banyak berkaitan dengan persoalan izin tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Imigrasi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk mengambil tindakan administratif terhadap mereka. Para WNA tersebut berpotensi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selama proses pendalaman berlangsung, mereka ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal masing-masing WNA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh bentuk pelanggaran keimigrasian dapat dipetakan sebelum tindakan administratif dijatuhkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang dilakukan di sejumlah titik di Badung. Operasi tersebut difokuskan pada aktivitas warga asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal maupun ketentuan hukum di Indonesia. Umalas, Seminyak dan Canggu menjadi sasaran karena ketiga kawasan tersebut memiliki aktivitas warga asing yang cukup tinggi. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas kemudian mengamankan 13 WNA dan mendalami dugaan aktivitas prostitusi online yang mereka jalankan. Aparat kini melanjutkan penelusuran terhadap bukti digital, komunikasi antarpihak dan kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan kegiatan tersebut. Hasil penyelidikan berikutnya akan menentukan proses hukum terhadap OG serta tindakan keimigrasian bagi 12 WNA perempuan yang ikut diamankan.




