Jakarta, 13 Mei 2026 – Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap bahwa Syekh Ahmad Al Misry diduga berupaya melepaskan status kewarganegaraan Indonesia untuk menjadi warga negara Mesir. Informasi tersebut muncul dalam rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan aparat terkait status administrasi dan dokumen kewarganegaraan yang bersangkutan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, proses pendalaman dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan aktivitas administratif yang berkaitan dengan perpindahan kewarganegaraan. Aparat juga disebut berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas dokumen serta prosedur yang ditempuh dalam upaya perubahan status kewarganegaraan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan yang memiliki aturan ketat di Indonesia. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seseorang yang ingin melepaskan status warga negara Indonesia harus melalui proses administratif tertentu dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap status kewarganegaraan biasanya melibatkan berbagai lembaga negara terkait.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Selain memeriksa dokumen, aparat juga mengumpulkan informasi tambahan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui aktivitas dan latar belakang administrasi Syekh Ahmad Al Misry.
Pengamat hukum tata negara menilai persoalan kewarganegaraan merupakan isu sensitif karena berkaitan dengan hak sipil, status hukum, dan hubungan seseorang dengan negara. Karena itu, proses perubahan kewarganegaraan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hingga kini, aparat masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.




