Pengadilan Jatuhkan Hukuman 14 Tahun kepada Eks Petinggi Perusahaan Tekstil dalam Kasus Kredit

Jakarta, 6 Mei 2026 — Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Lukminto, mantan petinggi perusahaan tekstil Sritex, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung setelah proses pemeriksaan saksi, bukti, dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kredit yang menimbulkan kerugian besar.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh dari perusahaan besar di industri tekstil nasional.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan persoalan pengelolaan keuangan perusahaan. Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penyelidikan panjang sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait aliran dana serta proses pemberian kredit yang menjadi pokok perkara. Sementara pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan selama jalannya sidang.

Pengamat hukum menilai putusan tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap perkara korporasi dan keuangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.

Kasus yang melibatkan perusahaan besar juga dinilai memberi dampak luas terhadap dunia usaha, terutama terkait pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Hingga kini, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak terkait terhadap putusan pengadilan tersebut.

Related Posts

Timwas Haji DPR Puji Layanan Jemaah Saat Rapat Bersama Daker Madinah

Jakarta, 18 Mei 2026 – Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja bersama Daerah Kerja Madinah untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan jemaah haji Indonesia di Medina. Dalam…

Nadiem Makarim Jalani Operasi Didampingi Istri di Tengah Sorotan Kasus Chromebook

Jakarta, 14 Mei 2026 – Nadiem Makarim menjalani operasi medis dengan didampingi sang istri setelah menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Momen tersebut menjadi perhatian publik di…

You Missed

Timwas Haji DPR Puji Layanan Jemaah Saat Rapat Bersama Daker Madinah

Timwas Haji DPR Puji Layanan Jemaah Saat Rapat Bersama Daker Madinah

Harga Pangan 14 Mei 2026 Masih Fluktuatif, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 78.500 per Kilogram

Harga Pangan 14 Mei 2026 Masih Fluktuatif, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 78.500 per Kilogram

Nadiem Makarim Jalani Operasi Didampingi Istri di Tengah Sorotan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Operasi Didampingi Istri di Tengah Sorotan Kasus Chromebook

Xi Jinping Ingatkan Donald Trump soal Risiko Konflik Akibat Isu Taiwan

Xi Jinping Ingatkan Donald Trump soal Risiko Konflik Akibat Isu Taiwan

Polri Ungkap Syekh Ahmad Al Misry Diduga Berupaya Lepas Status WNI untuk Jadi Warga Mesir

Polri Ungkap Syekh Ahmad Al Misry Diduga Berupaya Lepas Status WNI untuk Jadi Warga Mesir

Nadiem Makarim Dicecar Jaksa soal Gaji Staf Khusus, Akui Sering “Nombok” Pribadi

Nadiem Makarim Dicecar Jaksa soal Gaji Staf Khusus, Akui Sering “Nombok” Pribadi