Jakarta, 8 Mei 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa Andrie Yunus masih belum dapat menghadiri persidangan terkait kasus penyiraman air keras karena alasan kondisi kesehatan dan pemulihan pasca insiden yang dialaminya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam agenda sidang terbaru yang membahas perkembangan proses hukum perkara tersebut. Pihak pendamping hukum menyatakan kondisi Andrie Yunus masih memerlukan perhatian medis sehingga belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang persidangan.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie sebelumnya sempat menjadi perhatian luas publik dan memicu keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa tersebut juga mendorong desakan agar aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memahami situasi korban yang masih dalam tahap pemulihan. Mereka menegaskan bahwa ketidakhadiran Andrie bukan bentuk menghambat proses hukum, melainkan karena faktor kesehatan yang masih menjadi prioritas utama.
Majelis hakim kemudian mencatat penjelasan tersebut dan melanjutkan agenda persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Sidang tetap berjalan dengan pemeriksaan pihak terkait serta pendalaman sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Kasus ini terus mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Banyak pihak berharap proses hukum dilakukan secara transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran penting terkait perlindungan terhadap kebebasan sipil dan keamanan individu.
Pengamat hukum menilai kehadiran korban dalam sidang memang penting, namun kondisi kesehatan tetap harus menjadi pertimbangan utama. Pengadilan disebut memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jalannya proses persidangan dengan situasi korban.
Hingga kini proses hukum perkara penyiraman air keras tersebut masih terus berjalan. Publik menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan kehadiran Andrie Yunus dalam agenda sidang mendatang apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.





