Jakarta, 6 Mei 2026 — Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Lukminto, mantan petinggi perusahaan tekstil Sritex, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung setelah proses pemeriksaan saksi, bukti, dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kredit yang menimbulkan kerugian besar.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh dari perusahaan besar di industri tekstil nasional.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan persoalan pengelolaan keuangan perusahaan. Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penyelidikan panjang sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait aliran dana serta proses pemberian kredit yang menjadi pokok perkara. Sementara pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan selama jalannya sidang.
Pengamat hukum menilai putusan tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap perkara korporasi dan keuangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus yang melibatkan perusahaan besar juga dinilai memberi dampak luas terhadap dunia usaha, terutama terkait pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Hingga kini, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak terkait terhadap putusan pengadilan tersebut.





