Jakarta, 6 Mei 2026 — Partai Partai NasDem menyebut aturan mengenai penugasan anggota polisi aktif di luar institusi kepolisian akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurut pernyataan dari pihak NasDem, pembahasan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian aturan terkait penempatan personel kepolisian di berbagai lembaga atau instansi di luar struktur Polri.
Isu mengenai penugasan polisi aktif di lembaga sipil belakangan memang menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan profesionalisme institusi dan batas kewenangan aparat negara dalam jabatan publik.
Dalam pembahasan revisi undang-undang, sejumlah pihak disebut mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penugasan, batasan jabatan, serta pengawasan terhadap anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi asalnya.
Pengamat politik dan hukum menilai regulasi yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun polemik di masyarakat. Transparansi dalam pengaturan penempatan aparat juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, ada pandangan bahwa penugasan aparat kepolisian di lembaga tertentu dapat membantu memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam bidang yang membutuhkan keahlian khusus.
Pembahasan revisi UU Polri sendiri diperkirakan akan melibatkan berbagai masukan dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan institusi sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan profesionalisme aparat.
Hingga kini, proses pembahasan rancangan revisi aturan tersebut masih berlangsung dan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.





