Pati, 9 September 2026 – Puluhan warga Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi sekaligus memblokade akses menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampok pada Rabu. Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas tempat penampungan sampah yang dinilai semakin mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga. Massa mendatangi lokasi sejak siang dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan kepada pengelola serta Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka kemudian menutup akses keluar-masuk TPS sehingga armada pengangkut sampah tidak dapat beroperasi sementara waktu. Warga menilai persoalan di TPS Sampok sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan konkret, bukan sekadar solusi sementara. Sedikitnya empat tuntutan disampaikan masyarakat, mulai dari pembangunan pagar permanen, penanganan lalat, perbaikan jalan hingga penyesuaian kontribusi bagi warga sekitar.
TPS Sampok berada di Jalan Poros Desa Sampok dan setiap harinya menerima sekitar 20 ton sampah. Sampah tersebut tidak hanya berasal dari lingkungan desa, tetapi juga dikirim dari tiga kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, dan Gunungwungkal. Setelah ditampung sementara, sampah kemudian diangkut menuju tempat pemrosesan akhir di Sukoharjo. Besarnya volume sampah yang masuk membuat warga menilai kondisi TPS semakin sulit dikendalikan ketika pengangkutan tidak sebanding dengan jumlah sampah yang datang. Tumpukan sampah bahkan disebut beberapa kali meluber hingga mendekati badan jalan yang digunakan masyarakat setiap hari. Selain mengganggu pemandangan, kondisi tersebut membuat pengguna jalan harus berhadapan dengan sampah yang berada sangat dekat dengan jalur kendaraan.
Ketua RT 1 RW 2 Desa Sampok, Risminto, yang menjadi salah satu perwakilan warga menjelaskan persoalan utama adalah belum adanya pagar permanen yang memadai di sekitar TPS. Warga menginginkan fasilitas tersebut segera dibangun agar tumpukan sampah tidak terlihat langsung dari jalan sekaligus mencegah sampah berterbangan keluar area penampungan. Ketika angin bertiup cukup kencang, material ringan seperti plastik dan berbagai jenis sampah lainnya dapat terbawa menuju jalan maupun lingkungan sekitar. Situasi tersebut dianggap tidak sesuai karena TPS berada di jalur poros desa yang setiap hari dilalui masyarakat. Sampah yang meluber juga berpotensi mengganggu pengguna kendaraan apabila sampai memasuki badan jalan. Karena itu, pembangunan pagar ditempatkan sebagai salah satu tuntutan utama dalam aksi warga.
Persoalan lain yang tidak kalah mengganggu adalah bau tidak sedap dan meningkatnya jumlah lalat di sekitar permukiman. Warga mengeluhkan keberadaan lalat yang diduga berkaitan dengan penumpukan sampah organik di TPS. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin buruk ketika cuaca panas karena proses pembusukan berlangsung lebih cepat dan bau menyengat dapat menyebar menuju rumah-rumah warga. Masyarakat kemudian meminta pengelola melakukan penyemprotan secara rutin sebagai langkah mengendalikan populasi lalat serta serangga lain yang berpotensi membawa penyakit. Penanganan tidak diinginkan hanya dilakukan ketika keluhan sudah meningkat, tetapi harus menjadi kegiatan berkala selama TPS tetap beroperasi. Kebersihan area sekitar penampungan juga diminta mendapatkan perhatian agar sampah tidak dibiarkan terlalu lama menumpuk sebelum diangkut.
Selain dampak lingkungan, warga mempersoalkan kondisi jalan poros Desa Sampok yang mengalami kerusakan. Jalan tersebut menjadi jalur yang digunakan armada pengangkut sampah sehingga masyarakat meminta pemerintah memperhatikan dampak lalu lintas kendaraan terhadap infrastruktur desa. Warga menginginkan perbaikan jalan dilakukan agar aktivitas TPS tidak menyebabkan masyarakat sekitar harus menanggung kerusakan fasilitas umum dalam jangka panjang. Kondisi jalan yang rusak dinilai semakin menyulitkan mobilitas warga sekaligus menambah ketidaknyamanan yang sudah muncul akibat keberadaan sampah. Karena itu, perbaikan jalan dimasukkan sebagai tuntutan ketiga dalam aksi tersebut. Pemerintah desa juga didorong segera menyampaikan kebutuhan perbaikan secara administratif agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Tuntutan keempat berkaitan dengan kontribusi yang diberikan atas keberadaan TPS kepada masyarakat Desa Sampok. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, terdapat kontribusi sekitar Rp1 juta per tahun yang diberikan kepada warga. Namun, masyarakat menilai nominal tersebut sudah tidak sebanding dengan dampak yang harus mereka hadapi akibat aktivitas TPS setiap hari. Dengan beban sampah mencapai sekitar 20 ton per hari dan berasal dari beberapa kecamatan, warga meminta besaran kontribusi dievaluasi agar lebih layak. Permintaan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan nominal, tetapi juga bentuk perhatian terhadap masyarakat yang tinggal paling dekat dengan fasilitas pengelolaan sampah. Warga berharap pembahasan mengenai kontribusi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, pengelola TPS, dan instansi terkait sehingga diperoleh kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Aksi pemblokadean kemudian mendapatkan respons dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati. Bidang yang menangani kebersihan, persampahan, dan pertamanan menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara bertahap. Untuk pembangunan pagar, anggaran disebut telah tersedia dan tahap awal akan diarahkan pada pembangunan bagian depan TPS Sampok. Pagar diharapkan dapat mengurangi sampah yang keluar dari area penampungan sekaligus memperbaiki kondisi visual di sepanjang jalan poros desa. Mengenai masalah lalat, penyemprotan juga disepakati untuk dilakukan secara rutin. Langkah tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam mediasi karena persoalan serangga merupakan keluhan yang berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Perbaikan jalan juga masuk dalam pembahasan antara warga, pemerintah desa, dan DLH Kabupaten Pati. Instansi terkait menyatakan telah melakukan koordinasi, tetapi proses selanjutnya membutuhkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Desa Sampok. Kepala Desa Sampok Warsito menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat tersebut sehingga perbaikan jalan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa menyambut baik hasil pertemuan karena beberapa persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga mulai mendapatkan jalan penyelesaian. Untuk pengendalian lalat dan hewan pengganggu lainnya, penyemprotan direncanakan dilakukan sekali dalam sepekan. Sementara persoalan kontribusi kepada masyarakat masih akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan nilai yang dianggap lebih sesuai.
Persoalan TPS Sampok juga tidak dapat dilepaskan dari tantangan pengelolaan sampah Kabupaten Pati secara keseluruhan. Volume sampah yang terus bertambah membuat fasilitas penampungan dan pemrosesan menghadapi tekanan semakin besar, sementara pengurangan sampah dari sumbernya belum sepenuhnya mampu mengimbangi timbulan harian. TPS Sampok memiliki posisi penting karena melayani sampah dari beberapa kecamatan sebelum dibawa menuju tempat pemrosesan akhir. Apabila operasionalnya terhenti dalam waktu lama, tumpukan sampah dapat berpindah ke kawasan permukiman maupun fasilitas penampungan lain. Di sisi lain, keberadaan fasilitas tersebut juga harus memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya agar manfaat pelayanan persampahan tidak menghasilkan beban lingkungan yang tidak proporsional bagi satu desa. Kondisi inilah yang membuat penyelesaian persoalan membutuhkan keseimbangan antara keberlanjutan pelayanan sampah dan perlindungan kenyamanan warga Sampok.
Setelah proses mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan, warga akhirnya membuka kembali blokade di pintu masuk TPS Sampok sehingga armada pengangkut sampah dapat beroperasi. Masyarakat menegaskan pembukaan akses tersebut dilakukan dengan harapan seluruh komitmen benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti pada kesepakatan saat aksi berlangsung. Pembangunan pagar, penyemprotan rutin, pengajuan perbaikan jalan, serta pembahasan kontribusi akan menjadi sejumlah hal yang terus dipantau warga. Pemerintah desa juga memiliki peran penting untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kabupaten apabila muncul persoalan baru dalam operasional TPS. Dengan beban sekitar 20 ton sampah setiap hari, pembenahan fasilitas menjadi kebutuhan agar persoalan serupa tidak kembali memicu penolakan. Aksi warga Sampok pada akhirnya menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan mengangkut dan membuang limbah, tetapi juga memastikan masyarakat di sekitar fasilitas pengelolaan tidak harus menanggung dampak lingkungan dan sosial secara berlebihan.






